Au9usta's Blog
Just another WordPress.com weblog

PENGOLAHAN LIMBAH eWASTE di INDONESIA

Limbah Elektronik dapat didefinisikan sebagai semua komputer bekas, perangkat hiburanelektronik, handphone, dan barang lainnya sepertitelevisi dan kulkas, yang dijual, disumbangkan, atau dibuang oleh pemilik aslinya. Definisi ini mencakup alat elektronik yang digunakan yang dimaks udkan untuk digunakan kembali, dijual kembali, penyelamatan, daur ulang, atau pembuangan.

Image

Pengelolaan e-waste ini adalah merupakan suatu bentuk pengelolaan dimana pihak produser tidak hanya memikirkan sektor produksi barang-barang elektroniknya saja, tetapi juga punya perhatian terhadap limbah dan barang-barang bekas yang tidak bisa dipakai lagi. Karena bagaimanapun, pihak produser pasti akan memahami dan mengenal dengan baik barang barang yang diproduksinya, sehingga akan memudahkan pengelolaannya.

Dianggap mudah untuk menyingkirkan limbah adalah landfill. Dikarenakan belum adanya peraturan yang jelas dan spesifik mengenai ewaste ini, landfilling masih menjadi salah satu pilihan bagi pengelolaan e-waste. Apabila sistem landfilling ini tidak di rencanakan dengan baik, hal ini dapat menimbulkan masalah bagi lingkungan. Oleh karena itu, pemilahan menjadi penting sebelum dilakukan landfilling.

LANDASANPERATURAN UNTUK E-WASTE

  • PP Nomor 18/1999 jo PP Nomor 85/1999 tentangPengelolaanLimbahB3:
  • LimbahB3 darisumberspesifik(Lampiran I, Tabel 2 “Daftar Limbah B3 dari sumber Spesifik” Kode Limbah D219: Komponen Elektronik/Peralatan Elektronik)
  • Sumber Pencemaran : Manufaktur dan Perakitan; Pengelolaan Air Limbah
  • Asal/Uraian Limbah : sludge sisa proses; coated glass (tabung CRT)pelarut bekas; limbah pengecatan; residu solder dan fluxnya (PCB, IC, kabel); plastik casing
  • UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
  • Limbah lainnya diluar kategori limbah B3 dapat bersifat organik maupun an-organik

Definisi limbah B3 adalah limbah adalah sisa dari suatu usaha dan kegiatan dan dikatakan limbah B3 karena mengandung bahan berbahaya dan beracun yang karena sifat dan atau konsentrasi dan ataujumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan atau merusak lingkungan hidup, dan atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya.

Bila akan dibuang kelingkungan, pengelolaannya harus mengikuti ketentuan yang berlaku sesuai dengan peraturan limbah B3 dan tata cara perizinannya sesuai dengan prosedur perizinan limbah B3 agar pencemaran lingkungan sertagangguan kesehatan terhadap manusia dapat dihindari.

LANDASANHUKUMPENGELOLAANLIMBAHB3

  • Undang-undangRI No. 32/ 2009ttg“Perlindungan dan PengelolaanLingkunganHidup”.
  • PP RI No. 18 / 1999 Jo. PP No. 85 / 1999 ttg“PengelolaanLimbah B3”
  • PP RI No. 27 /1999 ttg “Analisis Mengenai Dampak Lingkungan”.
  • PP 38 Tahun2007 ttg“PembagianUrusanPemerintahanAntaraPemerintah, PemerintahanDaerah Provinsi, danPemerintahanDaerah Kabupaten/Kota
  • Permen LH No. 18/2009 ttg Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah B3
  • Permen LH No. 30/2009 ttg Tata Laksana Perizinan dan Pengawasan Pengelolaan Limbah B3 serta Pengawasan Pemulihan Akibat Pencemaran Limbah B3 oleh Pemerintah Daerah
  • Permen LH No. 33 Tahun 2009 tentang “Tata Cara Pemulihan Lahan Terkontaminasi Limbah B3”.
  • Permen LH No. 05/2009 tentang “Pengelolaan Limbah di Pelabuhan”.
  • Permen LH No. 02/2008 ttg Pemanfaatan Limbah B3
  • Kepdal01/BAPEDAL/09/1995 ttg“ Tata Cara & PersyaratanTeknikPenyimpanan& PengumpulanLimbahB3”
  • Kepdal02/BAPEDAL/09/1995 ttg“DokumenLimbahB3”.
  • Kepdal03/BAPEDAL/09/1995 ttgPersyaratanteknispengolahanLimbah B3
  • Kepdal04/BAPEDAL/09/1995 ttgTata Cara PenimbunanHasilPengolahanLimbah B3.
  • Kepdal05/BAPEDAL/09/1995 ttg“SimboldanLabelLimbah B3”.

TATACARAPENGELOLAANLIMBAHB3 (UU 32/2009)

  • Definisi Pengelolaan Limbah B3 didalam UU 32/2009 Pasal 1 Butir 23: Pengelolaan Limbah B3 adalah kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan dan/atau penimbunan limbah B3
  • UU 32/2009 Pasal 1 s/d 6:
  • 1.Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkan.
  • 2.Dalam hal B3 yang telah kadaluarsa, pengelolaannya mengikuti ketentuan pengelolaan limbah B3.
  • 3.Dalam hal setiap orang tidak mampu melakukan sendiri pengelolaan limbah B3, pengelolaannya diserahkan kepada pihak lain.
  • 4.Pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin dari Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.
  • 5.Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota wajib mencantumkan persyaratan lingkungan hidup yang harus dipenuhi dan kewajiban yang harus dipatuhi pengelola limbah B3 dlm izin.
  • 6.Keputusan pemberian izin wajib diumumkan

KETENTUANLARANGANDALAMLIMBAHB3 (UU 32/2009)

  • Pasal 69 Ayat 1:
  • 1)SetiaporangyangmenghasilkanlimbahB3wajibmelakukanpengelolaanlimbahB3yangdihasilkan.
  • 2)DalamhalB3yangtelahkadaluarsa,pengelolaannyamengikutiketentuanpengelolaanlimbahB3.
  • 3)DalamhalsetiaporangtidakmampumelakukansendiripengelolaanlimbahB3,pengelolaannyadiserahkankepadapihaklain.
  • 4)PengelolaanlimbahB3wajibmendapatizindariMenteri,Gubernur,atauBupati/Walikotasesuaidengankewenangannya.
  • 5)Menteri,Gubernur,atauBupati/WalikotawajibmencantumkanpersyaratanlingkunganhidupyangharusdipenuhidankewajibanyangharusdipatuhipengelolalimbahB3dlmizin.
  • 6)Keputusanpemberianizinwajibdiumumkan

STRATEGIIMPLEMENTASIPENGELOLAANB3 & LIMBAHB3

1.MemasyaratkansistemPengelolaanB3 dan LimbahB3;

2.MeningkatkankerjasamaantarinstansidiPusat, ProvinsidanKabupaten/Kota;

3.Meningkatkankualitaspengawasanmelaluiperizinan&PROPERdengan melibatkan daerah

4.Mendorongperusahaanuntukmelakukanpengelolaan4 R (Reduce, Reuse, Recycling Recovery

5.MendorongWaste exchange

 

 

INVENTARISASIE-WASTEDIINDONESIA

  • Kerjasama antara KLH dan Sekretariat Konvensi Basel pada Tahun 2007

Tujuan :

Untuk mengetahui jumlah dan kondisi industri pengelola limbah elektronik     di Indonesia

Untuk mengetahui jenis dan karakteristik limbah elektronik

Untuk mendapatkan data volume limbah elektronik di Indonesia

Pelaksanaan Workshop

Kesimpulan :

1.Masih minimnya informasi mengenai limbah elektronik (e-waste) kepada publik

2.Belum adanya kesadaran publik dalam mengelola limbah elektronik didalm penggunaan skala rumah tangga (Home Appliances)

3.Pemahaman yang berbeda antar institusi mengenai limbah elektronik dan tata cara pengelolaannya termasuk juga dilevel Pemerintah Daerah

4.Belum tesedianya data yang akurat jumlah penggunaan barang2 elektronik di Indonesia

5.Belum tersedianya ketentuan teknis lainnya : misalkan umur barang yang dapat diolah kembali

Image

One Response to “PENGOLAHAN LIMBAH eWASTE di INDONESIA”

  1. sepertinya pengolahan limbah e-waste di Indonesia belum diberlakukan dengan yang diharapkan..


Leave a comment